Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Tersangka pengoplos gas subsidi 3 Kg meraup untung berlipat ganda. Tersangka Markus Zebua alias Zebua (46), warga Lingkungan 29,,Kelurahan Belawan 1, Lorong Pemancar Gudang Arang, Kecamatan Medan Belawan yang ditangkap Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengaku mendapat kentungan hungga jutaan rupiah per hari.
Kasus pengoplosan gas 3 Kg yang dipindahkan ke tabung 12 Kg itu, dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim, AKP 0Jerico Lavian Chandra, di Aula Wira Setya Mapolres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kapolres, tersangka pelaku pengoplosan gas terancam pidana penjara 5 tahun karena dinilai merugikan masyarakat miskin serta menimbulkan kelangkaan gas di masyarakat demi meraup keuntungan pribadi. Sementara ini tersangka mendekam di Sel Polres Pelabuhan Belawan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.