Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur PT Anugrah Langkat Makmur (ALAM), Musa Idishah atau yang akrab disapa Dody Shah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Langkat.Meski begitu, adik Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah itu tidak berpikir untuk melakukan perlawanan dengan mengajukan Prapradilan untuk menggugurkan status tersangka yang disandangnya kini.
"Sikap malam ini penegasan, mengenai prapid belim terfikirkan sama sekali," ujar Abdul Hakim Siagian, kuasa hukum Dodi Shah kepada wartawan, di Medan, Sabtu (2/2/2019) malam.
Menurutnya, penetapan tersangka kepada seseorang didalam menangani sebuah perkara adalah kewenangan dari penyidik.
"Proses dugaan jni akan terus berlangsung sampai matang dan begitu banyak kasus, apabila bukti materil di dapatkan di proses penyidikan lebih lanjut antara lain seperti SP3, SP2," jelasnya.
Kata dia, ini bagian dari komitmen kliennya dalam menghadapi proses hukum. Dia yakin polisi akan profesional dalam menangani kasus ini seperti ia yakin kasus ini akan berujung ke SP3.