Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 3 orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil di Medan. Informasi dihimpun, ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni, Saputra (41), Safrizal (38) dan Nova (33).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 2 buah kunci letter L, 2 unit sepeda motor dan 3 buah jaket.
Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan bermula, dari adanya laporan korban, Nurlela (43) yang kehilangan 1 unit mobil Suzuki Carry pikup BK 9599 EM di Jalan Irian Barat Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu.
"Dalam aksinya komplotan ini membobol pintu mobil dan kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci leter L," jelasnya kepada wartawan, Minggu (3/2/2019).
Putu mengaku, pihaknya yang melakukan penyelidikan ini kemudian mendapati identitas para tersangka. Kemudian diketahui, jika dua tersangka yakni, Saputra dan Safrizal merupakan residivis.
"Saat dilakukan penangkapan ketiganya melakukan perlawanan. Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki," ujarnya.
Putu melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Sedangkan ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.