Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Setidaknya ada 262 pelaku musik tergabung dalam dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka menolak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan sebagai undang-undang.
Sebab para pelaku musik yang tergabung di dalamnya menganggap bahwa undang-undang tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi.
"Naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik," tulis keterangan yang diterima detikHOT.
"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini," sambung keterangan tersebut.
Lebih jauh, undang-undang tersebut dianggap tumpang tindih dengan UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, UU ITE, dan bertolak belakang dengan UU Pemajuan Budaya.
"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu, jadi untuk apalagi RUU Permusikan," ungkap Danilla Riyadi dalam keterangan itu.
262 pelaku musik tersebut terdiri dari berbagai lapisan masyarakat yang berkecimpung di industri musik, di antaranya Rara Sekar, Puti Chitara, Danilla Riyadi, Cholil Mahmud, Mondo Gascaro, Charita Utami, Reda Gaudiamo, Arian, Bam Mastro, Teddy Adhitya dan lain-lain dari musisi.
Ada pula Tesla Manaf dari komposer, Wendi Putranto, Denny MR, Felix Dass dari penulis, Dimas Ario, Bayu Krisna dari manajer musik, Alvin Yunata dan David Tarigan dari pengarsip musik, hingga Soleh Solihun yang berbicara sebagai pecinta musik. (dth)