Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) No 3 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, maka Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta dan Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) sebagai lembaga pendamping, segera melayangkan permohonan ke Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendapatkan SK hutan adat.
"Perda salah satu syarat keluarnya SK Hutan Adat. Secepatnya KSPPM dan masyarakat akan menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan ke KLHK," kata Delima Silalahi dari KSPPM kepada medanbisnisdaily.com, Minggu malam (3/2/2019).
Diterangkan Delima, pada 28 Desember 2016, KLHK telah mengeluarkan SK Pencadangan Hutan Adat untuk Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta yang isinya mengeluarkan hutan adat itu dari konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL). Pada Oktober 2017, Menteri KLHK Siti Nurbaya menjanjikan akan segera mengeluarkan SK Hutan Adat itu, bila Perda Bupati Humbahas terbit.
"Janji itu akan kita tagih. KSPPM bersama masyarakat akan mengajukan permohonan secepatnya," katanya.
Melengkapi informasi, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta itu dikeluarkan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor per tanggal 31 Januari 2019. Perda ini menjadi dasar hukum bagi KLHK untuk mengeluarkan SK Hutan Adat bagi kelompok-kelompok masyarakat adat.