Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi C DPRD Sumatera Utara mencium aroma yang tidak beres dalam proses pergantian Dewan Pengawas dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah Pemprovsu. Terutama karena tidak jelasnya dasar hukum dan alasan sehingga hal itu dilaksanakan.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Edy Rangkuti menyatakan itu kepada medanbisnisdaily.com, Senin (4/2/2019). Katanya, sebagai pemilik saham di BUMD-BUMD yang ada, tidak jelas dasar hukum Pemprovsu saat ini melakukan rekrutmen Dewan Pengawas dan Komisaris.
Sebab, dewan pengawas dan komisaris yang lama masih menjabat dan masa kerjanya belum berakhir. Seharusnya setelah berakhir pergantian dilakukan.
Ungkapnya, jika Pemprovsu menyebutkan pergantian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, harus dijelaskan dulu secara terbuka seperti apa evaluasinya.
"Kami meminta kepada Pemprov Sumut agar proses rekrutmen yang sedang berlangsung agar dihentikan. Jangan sewenang-wenang karena ingin memasukkan kawan-kawannya pergantian seenaknya dilakukan. Kami mendengar adanya indikasi seperti itu," kata Edy yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Paparnya, secepatnya Komisi C akan memanggil pihak Pemprov Sumut untuk bertanya soal proses rekrutmen Dewan Pengawas dan Komisaris yang dilakukan. DPRD Sumut tidak ingin pemerintah bertindak seenaknya.