Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun tidak menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih yang menderita gangguan jiwa. Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap kepada wartawan, Senin (4/2/2019), mengatakan, pemilih gangguan jiwa yang berjumlah 189 orang akan memberikan hak pilihan di TPS yang sama dengan pemilih yang sehat.
"Tidak disiapkan TPS khusus bagi pemilih yang menderita gangguan jiwa,mereka akan memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara yang sama dengan pemilih sehat," ujar Puji.
Dia menambahkan, 189 pemilih dengan gangguan jiwa akan memberikan hak pilihnya 17 April nanti di 2.646 TPS di 32 kecamatan.
Direktur Studi Politik dan Hukum (SOLU), Armada Purba menanggapi digabungnya TPS pemilih gangguan jiwa dengan yang sehat akan menimbulkan ketakutan pemilih memberikan hak pilihnya.
Selain itu, nantinya sulit mengetahui kemampuan penderita gangguan jiwa dalam memberikan hak pilihnya, karena TPS-nya digabung dengan pemilih sehat.
"Pemilih yang sehat tentu ada rasa khawatir jika dalam pemungutan suara nanti di TPS digabung dengan yang menderita gangguan jiwa," ujar Armada.