Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar menilai ada dilema yang terjadi dalam persoalan Pasar Kampung Lalang. Di mana, satu sisi pedagang mendesak agar bisa secepat mungkin menempati pasar tersebut. Di sisi lain, pihak pengembang belum bisa melakukan proses serah terima kepada Dinas PKP2R Medan meski pekerjaan telah selesai . Sebab, PT Budi Mangun KSO sebagai kontraktor keberatan adanya denda keterlambatan Rp 3,1 miliar yang ditetapkan oleh BPK.
"Solusinya menurut saya, sebelum ada serah terima resmi kepada Pemko Medan, maka perawatan dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab PD Pasar, karena mereka yang akan kelola nanti," kata Politikus Hanura ini saat rapat bersama Dinas PKP2R dan PT Budi Mangun KSO di gedung DPRD Medan, Senin (4/2/2019).
Menurutny,a hal itu menjadi solusi satu-satunya agar persoalan Pasar Kampung Lalang bisa tuntas. Sebab, ketika dibiarkan masalahnya akan menjadi berlarut-larut.
"Pemeliharaan oleh pengembang dimulai ketika ada serah terima resmi. Sebelum itu terjadi dan pasar telah difungsikan, maka itu menjadi tanggung jawab PD Pasar," jelasnya.
Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, persoaalan pemeliharaan akan dilihat secara situasional. "Yang penting Pasar Kampung Lalang bisa dioperasionalkan, perekonomian pedagang bisa tumbuh nantinya," jelasnya.
Kabid Anggaran BPKAD Medan, Syahrial menyebut tidak ada masalah dilakukan serah terima antara pengembang dengan Dinas PKP2R meski pembayaran belum selesai dilakukan.
"Sama seperti pekerjaan sejumlah OPD di tahun 2018 yang belum terbayarkan. Tetap saja itu dicatat menjadi aset meski belum dibayar," ungkapnya.