Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Jaringan narkotika antar kampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,Senin (4/2/2019) pagi. Penangkapan tiga pria dan seorang wanita dengan barang bukti 20 paket sabu- sabu seberat sekitar 13 gram dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing.
Polisi awalnya menangkap tersangka MH alias U,42 warga Dusun Bah Joga Utara, Desa Bah Jiga, Kecamatan Jawa Marah Bah Jambi dan teman wanitanya RK (34), warga Binjai,dari sebuah warung kopi di Emplasmen Bah Jambi, Pondok Proyek Pasar V,Kecamatan Jawa Marah Bah Jambi.
Dari penangkapan MH polisi menemukan barang bukti 6 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram, yang disimpan dalam sebuah kaleng dan uang diduga hasil penjualan narkoba Rp 550 ribu.
"Keempat pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antar kampung yang sudah meresahkan masyarakat," ujar Heri.
Heri menambahkan, dari pengembangan polisi juga menangkap SS alias P (35) warga Dusun III, Kelurahan Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela. Polisi menemukan 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 1 gram lebih dari rumah tersangka SS.
Kemudian dari pengakuan SS dari narkoba diperolehnya dari SA alias K (30), warga Dusun I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela.
Polisi juga berhasil menangkap SA alias K dan menemukan barang bukti 13 paket sabu-sabu dengan berat 10 gram lebih dan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Menurut Heri, polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus jaringan pengedar antar kampung tersebut dengan mengejar bandar besarnya.