Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah elemen masyarakat pemerhati Danau Toba sangat kecewa dengan sikap Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang hanya memberikan teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sekaitan kasus limbah ikan busuk di Danau Toba.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul kepada medanbisnisdaily.com, Senin (4/2/2019), mengaku sangat kecewa dengan sanksi yang diberikan itu.
"Seharusnya Gubernur mencabut izin atau setidak-tidaknya membekukan izin operasional PT AN karena sudah jelas melakukan pencemaran. Saya bersama elemen lain akan menggelar pertemuan menyikapi hal itu," katanya.
Hal sama juga disampaikan Ketua Perhimpunan Jendela Toba, Mangaliat Simarmata. Menurutnya, sudah jelas berdasarkan investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada pelanggaran dan bukan hanya kali ini saja, namun mengapa sanksi yang diberikan hanya teguran tertulis.
"Saya sangat kecewa. Mestinya ada sanksi tegas biar ada efek jera. Kalau sekadar sanksi tertulis tidak ada pengaruhnya," kata Mangaliat.
Sebelumnya, Kepala DLH Sumut, Binsar Situmorang, mengatakan alasan Gubsu memberikan sanksi tertulis karena mengikuti mekanisme UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut dijelaskan, Gubsu tidak boleh langsung mencabut izin namun harus melalui 4 tahapan. Yaitu teguran tertulis, pemaksaan, pembekuan izin dan pencabutan izin.