Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Timsus Gurita Polres Tanjungbalai dipimpin Ipda K Sitepu bekerja sama dengan personel Polsek Datuk Bandar menangkap 3 orang pemuda karena terbukti mencuri TV dan sterika di rumah Dorlina boru Sihite (77), di Jalan Sawo, Pasar X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai
Ketiga pemuda yamg ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/II/2019/SU/RES. T. BALAI/SEK BANDAR. Tanggal 01 Februari 2019 tersebut masing-masing,Muhammad Salamuddin alias Udib (20) beralamat di Jalan Sawo, Rahmad Dani alias Gandol (16) warga Jalan Jenderal Sudirman, KM 5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, serta Mendro Sijabat (16) warga Desa Hessa Air Genting Batu 14, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Adapun barang bukti milik korban yang dicuri berupa 1 unit TV merek LTD 17 inci warna hitam, 2 unit digital, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah setrika, 1 unit kipas angin, 1 buah lampu emergency, 1 buah lampu senter dan 1 ekor ayam betina.
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai,Selasa (5/2/2019), pencurian mengakibatkan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3 juta. Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai.