Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polemik tentang RUU Permusikan yang berkembang di kalangan musisi tanah air beberapa hari belakangan ini ikut ditanggapi para musisi asal Sumatra Utara (Sumut). Musisi dari daerah ini menyatakan akan memberikan pendapatnya terkait hal itu.
"Iya kita akan nyatakan pendapat, namun setelah mendengar pendapat kawan-kawan pemusik lainnya," kata etnomusikolog yang juga pengajar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatra Utara (USU), Irwansyah Harahap kepada medanbisnisdaily.com, Selasa malam (5/2/2019).
Dikatakannya, ia dan teman-teman pemusik di Sumatra Utara akan mengadakan pertemuan dan membahas hal itu untuk menyatakan pendapatnya dalam waktu dekat.
Draf RUU Permusikan menjadi perdebatan di kalangan pemusik Indonesia. Ada 19 pasal yang dikritik karena dinilai mengekang ekspresi dan kebebasan pemusik. Salah satunya pasal 5 yang dinilai bias dan menghambat kreativitas.
Bunyi Pasal 5 draf RUU itu menyatakan, dalam proses kreatif setiap orang dilarang,
a. Mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. Memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. Memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan;
d. Menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. Membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. Merendahkan harkat dan martabat manusia