Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Dinas Pertanian Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mempertegas untuk mendapatkan kebutuhan pupuk bersubsidi harus melalui pengisian permohonan formulir Rencana Defenitip Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kalangan kelompok tani (Poktan).
"Kita coba untuk tertib administrasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi melalui pengisian formulir akan diketahui kebutuhan pasti berapa banyak pupuk yang dibutuhkan oleh petani, " ujar Kepala Dinas Pertanian, Sahat Manullang, Rabu (6/2/2019), di Balige.
Dia mengatakan, pengisian formulir sebelum mendapatkan pupuk bersubsidi adalah hal yang wajar, mengingat pupuk bersubsidi adalah kebutuhan sangat penting supaya tidak disalahgunakan.
"Kalau permohonannya melalui RDKK tidak ada lagi alasan tidak dilayani kios pengecer, sebab RDKK merupakan formulir permohonan yang dikuatkan oleh kelompok tani dan penyuluh, " terangnya.
Ia mengimbau seluruh petani yang akan memasuki atau sudah melaksanakan musim tanam hendaknya mengikuti mekanisme yang dibuat agar tidak terjadi kesenjangan atau tidak dilayani oleh kios pengecer.
"Terkadang petani lupa dengan RDKK, begitu yakin mendatangi kios pengecer ketersediaan kebutuhan pupuk bersubsidi di 16 kecamatan di wilayahnya dalam posisi aman sesuai permintaan kelompok tani (Poktan) melalui pengisian RDKK," terangny.
Ia menyebut, kebutuhan pupuk bersubsidi di 16 kecamatan di wilayahnya Tahun 2019 sebesar 12.336 ton, terdiri dari jenis Urea, NPK, Sp36, Za dan organik.
Pemilik kios UD Rizki Tani, Sahat Siahaan membenarkan bentuk pelayanan pupuk bersubsidi tidak semata dikarenakan ada uang, namun harus melalui ketua Poktan disertai pemberian RDKK.
"Kami bisa melayani petani kalau sudah dibuktikan dengan permohonan yang melampirkan RDKK sebagai aturan yang berlaku, " jawabnya singkat.