Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Eks Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut tidak terima dengan kebijakan Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi yang melakukan pemberhentian secara sepihak.
"Pemberhentian yang dilakukan oleh Gubernur Sumut cacat hukum. Makanya SK (surat keputusan) akan digugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), rencananya pekan depan gugatan didaftarkan," ujar Anggia Ramadhan Harahap, eks Dewas PDAM Tirtanadi, di Medan, Rabu (6/2/2019).
Anggia mengaku SK pemberhentian dari Gubernur Sumut diterimanya pada 31 Januari 2019 lalu. Menurutnya, SK pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pertimbangan pemecatan berdasarkan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2017. Padahal disitu disebutkan pemberhentian Dewas karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, terlibat pidana, atau perusahaan merugi," paparnya.
Pada Desember 2018 lalu, seluruh anggota dewan pengawas telah dipanggil oleh Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur menyatakan bakal melakukan pemberhentian. "Kalau memang diganti karena alasan kinerja tidak ada masalah, ini belum dilihat kinerja sudah main pecat," tegasnya.