Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memecat seluruh (4 orang) anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut. Mereka diberhentikan sejak 31 Januari 2019. Artinya, hingga mulai saat itu hingga hari ini posisi Dewas di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut kosong.
"Kapan Dewas PDAM diberhentikan, kalau tanggal 31 Januari, maka sejak saat itu hingga hari ini telah terjadi kekosongan jabatan. Itu sebuah bentuk kelemahan Pemprovsu dan sudah masuk kategori menyimpang," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fahzi Hafiz, Kamis (7/2/2019).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, ketika Dewas yang belum habis masa jabatannya dicopot, maka Pemprovsu harus bergerak cepat mencari penggantinya agar tidak ada kekosongan jabatan, setidaknya dilakukan seleksi.
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan DPRD Sumut tidak mengakui seleksi Dewas dan Komisaris BUMD yang dilakukan oleh Pemprovsu saat ini.
"Kalau Pemprovsu mengakui DPRD secara kelembagaan, harusnya mereka setidaknya menyurati bahwa adanya seleksi. Kalau mereka saja merasa tidak wajib memberitahu DPRD, maka tidak ada kewajiban DPRD mengakui seleksi itu," tegasnya.
Muhri secara pribadi sudah mengetahui adanya Dewas yang keberatan dengan mekanisme pemecatan yang dilakukan Pemprovsu.
"Karena belum menerima laporan dari eks Dewas, sebagai masyarakat, kalau tidak ada keadilan yang dilakukan Pemprovsu, maka saya dukung mereka melanjutkan proses tersebut ke pihak yang lebih berwenang memutuskan," imbuhnya.
Ketika laporan tersebut resmi masuk ke Komisi A DPRD Medan, Muhri akan mencoba melakukan mediasi. "Kalau masuk pengaduan ke DPRD dari eks Dewas, maka akan didiskusikan lebih jauh. Mana aturan yang dibawa Pemprov, mana aturan yang dipertahankan oleh Dewas," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Dewas PDAM Tirtanadi Sumut tidak terima dengan kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang melakukan pemberhentian secara sepihak.
"Pemberhentian yang dilakukan oleh Gubernur Sumut cacat hukum. Makanya SK (surat keputusan) akan digugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Rencananya pekan depan gugatan didaftarkan," ujar Anggia Ramadhan Harahap, eks Dewas PDAM Tirtanadi, di Medan, Rabu (6/2/2019).
Anggia mengaku SK pemberhentian dari Gubernur Sumut diterimanya pada 31 Januari 2019. Menurutnya, SK pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pertimbangan pemecatan berdasarkan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018. Padahal di situ disebutkan pemberhentian Dewas karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, terlibat pidana, atau perusahaan merugi," paparnya.
Pada Desember 2018, seluruh anggota dewan pengawas telah dipanggil oleh Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur menyatakan bakal melakukan pemberhentian.
"Kalau memang diganti karena alasan kinerja tidak ada masalah, ini belum dilihat kinerja sudah main pecat," tegasnya.