Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Musisi dan insan kreatifnya lainnya di Medan akan menggelar diskusi sekaitan dengan polemik RUU Permusikan yang saat ini sedang digodok di DPR. Diskusi akan berlangsung di Degil House, Jalan Sei Silau, No 50/54, Medan, Kamis malam ini (7/2/2019), pukul 20.00 WIB.
"Sejak seminggu lalu, kawan-kawan sudah mendesak dibuat diskusinya, tapi baru bisa sekarang," ujar pegiat Degil House Citra yang menjadi tuan rumah diskusi, Hasan Nasution kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (7/2/2019).
Dikatakan Citra, aksi sepihak anggota parlemen, yang merasa tahu segalanya soal permusikan, telah membuat musisi se-Indonesia jadi gerah. Terutama di kalangan musisi independen. Begitu juga yang ada di Medan.
Adapun narasumber diskusi, antara lain, Benk Handoko (Medan Blues Society) F Andreas Art (Medan Creative Projects) dan Usop CBR (CBR Records Binjai) dengan moderator Nuriza Aulia Tami (Dewan Kesenian Aceh Tamiang)
"Dari diskusi ini mau kita telisik RUU itu dan nanti ada pernyataan sikap kita tentang itu. Diskusi juga akan diisi dengan berbagai penampilan seni dari para insan kreatif di Medan," terangnya.
Seperti diketahui, RUU Permusikan yang draftnya tengah digodok di DPR ini menuai protes dari musisi tanah air. Setidaknya ada 19 pasal yang dipersoalkan. Antara lain pasal 5 yang dinilai bias dan memasung kreativitas. Pada pasal 5 itu disebutkan, dalam proses kreatif dilarang :
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.