Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan saat ini tengah melakukan kajian khusus terhadap persoalan Pasar Kampung Lalang. Sebab, meski pembangunan fisik telah rampung, proses serah terima bangunan belum dapat dilakukan karena pihak kontraktor enggan membayar denda keterlambatan hingga Rp 3,1 miliar yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
"Apakah pedagang (Pasar Kampung Lalang) bisa masuk sebelum proses administrasi selesai," kata Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, di Medan, Kamis (7/2/2019).
Proses negosisasi untuk mempercepat proses administrasi diakuinya juga sedang dilakukan. "Pembangunan sudah selesai, kebetulan ada yang harus diselesaikan pemborong. Lagi negosiasi dalam rangka percepatan," ucapnya.
"Secepatnya," kata Eldin ketika ditanya kapan pedagang bisa masuk ke Pasar Kampung Lalang.
Seperti diketahui, PT Budi Mangun KSO sebagai kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang keberatan dengan kewajiban membayar denda yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Kami keberatan membayar denda Rp 3,1 miliar," kata Adri, perwakila PT Budi Mangun KSO saat rapat bersama Komisi C DPRD Medan, Senin (4/2/2019).
Ardi mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan pihak Dinas PKP2R. "Nanti akan kami kawal proses serah terima, mengenai denda kami mencoba klarifikasi ke BPK," jelasnya.