Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membuka police line dan segel di arena Cemara Sport Centre yang berada di Jalan Cemara, simpang Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Medan, Kamis (7/2/2019). Kanit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Syahrul Rambe langsung memimpin pelepasan police line tersebut menjadi pertanda bahwa kasus yang pernah ditangani Polda Sumut itu telah SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).
Selanjutnya lahan tersebut diserahkan kepada Teja Surya Wijaya. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Teja Surya Wijaya mengaku lega kasus sengketa tentang lahan Cemara Sport Centre telah selesai. "Walaupun kasus pidananya dihentikan tidak masalah, yang penting lahan Cemara Sport Centre dikembalikan kepada saya," ujarnya.
Dia bercerita, sejak komplek Cemara Sport Centre berdiri, dirinya tidak pernah menikmati keuntungan. Padahal, di PT Cemara Sport Centre memiliki saham 45%.
"Lahan Cemara Sport Centre ini punya saya luasnya sekitar 8.672 meter. Awal mula kerja sama 10 tahun dan berakhir tahun Oktober 2017," jelasnya.
Di surat perjanjian antara dirinya dengan PT Cemara Sport Centre disebutkan bahwa ketika sewa menyewa telah habis dan kedua belah pihak tidak sepakat, maka dirinyalah yang berhak selaku pemilik lahan.
"Pasal 10 surat perjanjian sewa menyewa. Bangunan dan barang-barang yang ada di atas lahan menjadi milik saya. Ketika tidak ada kata sepakat untuk perpanjangan, maka harusnya itu dikembalikan ke saya sesuai perjanjian," ucapnya didampingi Asril, selaku penasihat hukum.
Kanit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Syahrul Rambe, mengatakan, penyelidikan kasus telah selesai, jadi lahan tersebut dikembalikan kepada yang berhak. "Mengenai barang-barang yang ada di dalam segera diselesaikan," tuturnya.