Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja non-ASN (aparatur sipil negara). Penegasan itu sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru disahkan pemerintah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan, beleid terbaru itu menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non-ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). "Sesuai undang-undang yang ada, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Agus melalui keterangan resminya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (7/2/2019).
Dijelaskannya, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga penyelenggara jaminan sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya. Program jaminan sosial yang dimaksud mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
Dia juga menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang dimaksud seluruh pekerja itu adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN, hingga buruh harian lepas, wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Agus menegaskan, hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja yang 1,5 juta di antaranya pegawai non-ASN.
“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non-ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non-ASN dapat terwujud”, ujarnya.
Sistem jaminan sosial nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.
Hingga saat ini, lanjut Agus, manfaat program terus ditingkatkan, seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Itu merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia.
“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” tambahnya.