Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melalui aksi demonstrasi puluhan mahasiswa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (8/2/2019), Gubernur Edy Rahmayadi diminta mengevaluasi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada, sesuai dengan Inpres No 8/2018. Hal ini demi menyelamatkan kawasan hutan yang tidak sedikit beralih fungsi tanpa izin.
Dikaitkan dengan pengusutan alih fungsi hutan produksi terbatas yang dilakukan PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang tengah dijalankan Polda Sumut, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Hidup Sumut tersebut menyatakan langkah Gubernur dalam 4 bulan kepemimpinannya untuk menata kawasan hutan masih jalan di tempat. Akibatnya mafia tanah merajalela.
"Kami mencatat terdapat kurang lebih 60 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merusak kawasan hutan di Sumut sehingga beralih fungsi," ujar koordinator aksi, Rahmat, dalam orasinya.
Atas penyidikan terhadap PT ALAM yang kemudian menetapkan Musa Idishah atau Dody Shah yang tak lain adalah adik Wakil Gubernur Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai tersangka, mahasiswa meminta agar Gubernur Edy dan jajarannya menghormati proses hukum.
Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Hallen Purba yang dalam pernyataannya ke sejumlah media dianggap memperkeruh proses pengusutan diminta untuk dicopot.
"Kami mendukung upaya hukum oleh Polda Sumut terhadap PT ALAM yang melakukan pelanggaran hukum menjadikan kawasan hutan jadi perkebunan," tegas Rahmat.
Demi penegakan hukum yang adil, Edy didesak agar berdiri di posisi netral.
Pantauan di lokasi aksi, mahasiswa tetap menanti agar gubernur bersedia berdialog mendengarkan aspirasi mereka.