Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) masih menetapkan status Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah (Ijeck) sebagai saksi, meski harus menjalani pemeriksaan selama 11,5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (7/2/2019).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ijeck sendiri baru berakhir dilangsungkan sekitar pukul 21.30 WIB, sejak di mulai pada pukul 10.00 WIB. "Status beliau, sampai sekarang masih ditetapkan sebagai saksi," ungkapnya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (8/2/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, segala proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ijeck, bertujuan untuk melengkapi berkas tersangka PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang merupakan adik kandung Ijeck, Musa Idishah (Dody Shah). Adapun pemanggilan yang dilakukan terhadapnya, karena Ijeck sebagai mantan Direksi dari perusahaan tersebut. "Jadi hanya untuk melengkapi administrasi penyidikan dari yang sudah ditetapkan tersangka (Dody) kemarin," jelasnya.
Disinggung mengenai surat pemanggilan terhadap Ijeck kenapa ditujukan ke Kantor Gubernur, MP Nainggolan menyatakan boleh saja. Menurutnya, hal itu hanya merupakan teknis dari pemanggilan yang dilakukan oleh kepolisian saja. "Beliau kita panggil sebagai mantan Direktur PT ALAM. Tentu penyampaian surat boleh kemana saja, yang penting surat itu sampai pada yang bersangkutan. Jadi mau ke rumah atau ke kantor, itu hanya teknis," tegasnya.
Sedangkan ketika ditanya apakah Polda Sumut akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ijeck, MP Nainggolan menyatakan jika masih diperlukan, pemanggilan memang bisa saja dilakukan kembali. Namun, kata dia, hal itu tergantung kebutuhan penyelidikan dari penyidik. "Kalau masih kurang dan perlu, maka pemanggilan tentu akan dijadwalkan lagi. Tapi kalau penyidik merasa cukup, maka (penyelidikan) sudah selesai," tandasnya.
Sementara itu, disinggung soal pemanggilan kedua terhadap H Anif kapan akan dilakukan, MP Nainggolan mengaku belum mengetahuinya. Hal itu sambungnya, juga tergantung dari waktu dan kebutuhan penyidik. "Apa perkembangannya, nanti akan kita sampaikan," pungkasnya.