Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Sejak beroperasinya Kapal Motor Penyelenggaraan (KMP) Ihan Batak rute Ambarita (Samosir)-Ajibata (Toba Samosir) akhir tahun 2018 lalu, memiliki daya tarik tersendiri kepada masyarakat yang akan menyeberang.
Menyeberang dengan KMP Ihan Batak memberi sensasi tersendiri, utamanya saat liburan. Para wisatawan pun bisa memiliki pengalaman berbeda yang memberi keseruan sesuai berwisata ke Danau Toba dengan kemewahan KMP Ihan Batak
Sugiharto, petugas pelabuhan Ambarita mengungkap kapal Ihan Batak berbeda dengan kapal lainnya yang sudah terlebih dulu ada di Danau Toba dan tentunya memberi kenyamanan bernilai lebih. “Ihan Batak menghadirkan jajaran fasilitas kelas mewah di atas kapal yang menarik dan sekarang ini semakin banyak masyarakat yang mencari pengalaman menyebrang dengan kenangan manis,” kata Sugiharto.
Seorang penumpang, Meliu dari Medan mengaku perjalanan dengan kapal pesiar tidak akan membosankan, karena berbagai fasilitas ruangan VIV, ruangan ber AC juga tersedia gazebo di depan KMP Ihan Batak. Naik Ihan Batak juga tarifnya tidak terlalu membebani penumpang, karena penumpang cukup membayar Rp135 ribu per mobil pribadi.
Untuk mengingatkan, KMP Ihan Batak melayani rute penyebrangan 4 x sehari dari Ajibata, KMP Ihan Batak berangkat pukul 06.30 WIB, 10.30 WIB, 14.30 WIB dan 18.30 WIB. Sedangkan dari Ambarita pukul 08.30 WIB, 12.30 WIB, 16.30 WIB dan 20.30 WIB. Rata-rata lama perjalanan Ajibata-Ambarita (PP) satu jam.
Adapun tarif (angkutan dan asuransi) Ajibata - Ambarita diatur menurut golongan. Golongan I ekonomi dewasa Rp 9.000 dan ekonomi anak-anak Rp 6.000. Golongan II sepeda dayung Rp 13.000, sepeda motor Rp 22.000, Golongan III becak dan sepeda motor di atas 500 cc Rp 45.000, Golongan IV minibus/sedan sejenis Rp 135.000 dan pick up Rp 135.000.
Golongan V bus sedang Rp 287.000 dan colt diesel/5-7 meter Rp 234.000, Golongan VI bus besar Rp 487.000 dan fuso 7-10 meter Rp 384.000, Golongan VII tronton Rp 482.200, Golongan VIII trailer Rp 715.000 dan Golongan IX trailer di atas 16 meter Rp 1.065.000. Tarif itu berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Sumut Nomor 551.4/451/AJ/PHB/2018 tertanggal 24 Desember 2018.