Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menanggapi serius serangkaian aksi demonstrasi warga dari berbagai kelompok terkait alih fungsi hutan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang menyeret-nyeret nama Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah atau Ijeck. Sesudah demonstrasi Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria beberapa hari lalu, hari ini, Jumat (8/2/2019), giliran mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Hidup Sumut yang melakukan aksi serupa. Berjumlah puluhan orang.
Karena sempat menutup badan jalan dan menyebabkan terjadinya kemacetan, Edy dalam dialog bersama perwakilan mahasiswa mengaku kehormatannya terganggu. Tidak seharusnya penutupan jalan dilakukan jika merasa memiliki aspirasi yang baik, dia siap menerima dan mendengarkan.
Secara keseluruhan Edy menyatakan tuntutan yang disampaikan mahasiswa yang berisi enam poin mengarah pada tuduhan atau gugatan terhadap Ijeck. Intinya adalah meminta evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga berdiri di atas lahan hutan. Para pemilik perusahaan tersebut disebut sebagai mafia.
"Bukan hanya 61, tetapi ada 117 perusahaan perkebunan besar yang berdiri di atas lahan hutan di Langkat," tegas Edy.
UU No 23/2004 yang menyebutkan gubernur memiliki kewenangan mengevaluasi operasional perkebunan, ungkapnya, hanya menegaskan soal status, bukan tentang batas.
Dia menyatakan biarkan proses hukum berjalan atas dugaan alih fungsi hutan terhadap PT ALAM. Oleh karenanya dia tidak mengeluarkan komentar apapun terkait hal itu. Tidak ingin persoalan tersebut dipolitisir.
"Praduga tak bersalah wajib hukumnya, biarkan proses dulu. Nanti dituduh pencemaran nama baik seperti Ahmad Dhani," ujar Edy.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.