Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proses pencetakan surat suara untuk Pemilu serentak 2019 untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah dimulai.
PT Medan Media Grafikatama beralamat di KIM Star Tanjung Morawa Deli Serdang telah memulai pencetakan surat suara pada 25 Januari 2019. Pengiriman terakhir ke kabupaten/kota paling lambat 20 Maret 2019.
Bedasarkan data yang diperoleh, pencetakan surat suara di Sumut sebanyak 30.100.503 lembar. Terdiri dari surat suara pemilihan DPR sebanyak 9.984.481 lembar, surat suara pemilihan DPRD provinsi sebanyak 9.993.481 lembar dan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota sebanyak 10.122.540.
Anggota Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan pihalnya mengawasi proses pencetakan dan pendistribusian surat suara Pemilu 2019. Pengawasan tidak hanya memastikan kesiapan, akan tetapi sebagai bentuk pencegahan praktik penyalahgunaan surat suara Pemilu.
"Pengawasan untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan aman dan tidak terlambat dalam pendistribusian," ujarnya, saat meninjau pencetakan surat suara bersama Komisioner KPU Medan, Batara Manurung, Jumat (8/2/2019).
Kordinator Divisi Hubungan masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Humas dan Hubal) Bawaslu Sumut itu menambahkan bahwa proses pencetakan berdasarkan kebutuhan surat suara per dapil. Dan setiap surat suara yang sudah tercetak dikirim langsung ke Kabupaten/Kota. "Saat ini sudah ada surat suara yang sampai ke kabupaten/kota," katanya.
Disampaikanya, pengawasan oleh Bawaslu tidak hanya memastikan proses berjalan aman, lancar dan memenuhi waktu yang direncanakan dan akurasi jumlah sesuai kebutuhan. Akan tetapi, pengawasan juga terkait surat suara yang sisa atau rusak saat pencetakan.
"Kami juga harus memastikan, surat suara yang rusak tidak tersebar ke masyarakat, sehingga tidak menimbulkan desas desus yang mengganggu kondusifitas politik, juga menghindari penyalahgunaan surat suara," katanya.
Bawaslu Sumut juga sudah meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut mengawasi proses serahterima surat suara yang dikirim ke daerah. "Kami minta waskat (pengawasan melekat). Bawaslu kabupaten/kota harus bisa menilai kelayakan tempat penyimpanan surat suara, tidak rusak dengan pengamanan yang cukup," katanya.