Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Utara (Sumut), Sabrina, menyebutkan, berdasarkan rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kemendagri, Provinsi Sumut mendapat alokasi anggaran Rp 924,7 miliar. Anggaran tersebut antara lain untuk kegiatan penyelenggaraan hubungan pusat dan daerah, serta kerja sama daerah.
Ia mengatakan, kegiatan penyerahan juknis kegiatan dekonsentrasi dan tugas perbantuan yang dibuka oleh Dirjen Bina Adminitrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo, Sekdaprovsu berharap, kegiatan tersebut dapat menghasilkan berbagai pemikiran baru yang up to date. “Yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, khususnya daerah provinsi di seluruh Indonesia, terkhusus provinsi Sumatera Utara,” katanya pada kegiatan Penyerahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Tahun 2019 yang digelar di Sumut, di Hotel Cambridge Medan, Jumat (8/2/2019).
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Eko Subowo, dalam sambutannya mengharapkan kepada Pemda agar memastikan setiap penugasan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada daerah disertakan dengan anggaran.
“Kepada Pemda, setiap ada tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan diserahkan kepada Pemda, harus dijamin dengan penganggarannya. Karena dekonsentrasi itu adalah tugas pusat, biayanya dari pusat, pelaksanaannya oleh wakil pemerintah pusat di daerah. Begitu juga dengan Tugas Pembantuan,” ujar Eko Subowo, yang juga pernah menjadi Penjabat Gubsu itu.
Disampaikannya, secara garis besar tentang pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan 4 tahun terakhir khusus Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, pelaksanaannya belum optimal namun bisa berjalan relatif baik. Pada 2018 untuk tugas dekonsentrasi, anggarannya hanya terserap sekitar 87,23% secara nasional. Sedangkan penyerapan anggaran kegiatan tugas pembantuan sekitar 97,3%.
Untuk itu, Eko mengharapkan kepada Biro Pemerintahan khususnya untuk menyusun kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dibantu oleh tim teknis. “Agar nanti nya pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di tahun-tahun kedepan bisa berjalan dengan optimal,” ujarnya.