Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemecatan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut terhitung 1 Februari 2019, diprotes sejumlah pihak. Bahkan, Anggia Ramadhan Harahap, anggota Dewas yang diberhentikan akan menggugat ke PTUN Medan. Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz juga tidak sependapat dengan gubernur. Dia mengatakan, pemecatan dewas pengawas sebelum masa jabatan berakhir masuk kategori menyimpang.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang ditanya soal protes sejumlah pihak itu mengaku tidak peduli. Ia hanya mau kualitas air PADM Tirtanadi ke pelanggan makin berkualitas.
"Ini dibuka seleksinya untuk pejabat-pejabat ke depan, saya ingin pimpinan PDAM Tirtanadi itu lebih mumpuni, lebih mahir di bidangnya. Saya tidak tahu sampai saya digugat," ujar Edy menjawab wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (8/2/2019).
Edy Rahmayadi mempersilahkan jika ada pihak yang menggugat keputusannya memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi itu ke PTUN.
"Yah sudah, kalau mau digugat, gugat saja. Kalau PTUN tetap memenangkan mereka tidak apa-apa. Ok silahkan saja masuk kerja kembali. Inikan badan usaha, saya ingin kualitas air dari PDAM Tirtanadi baik," katanya.
Menurut mantan Pangdam I/BB ini, pemberhentian Dewas itu dan dengan proses penunjukan pengganti menyusul telah dilakukannya seleksi Dewas dan dewan komisaris BUMD Sumut, adalah berkaitan dengan fakta bahwa semua warga mengeluhkan kualitas air PDAM Tirtanadi saat ini.
"Orang di rumah saya aja susah sekarang ini mengenai air dari PDAM Tirtanadi ini. Apalagi di rumah warga biasa, termasuk di rumah para wartawan. Nah ini yang harus kita benahi dan kita betuli," ujarnya.
Dia menjelaskan, Singapura saja tidak mempunyai sungai, tetapi herannya begitu mudah orang di negara tersebut mendapatkan air yang berkualitas.
"Di Medan sekitarnya ini, kalau datang hujan sampai banjir ke rumah-rumah. Tapi kok susah air kita dapatkan. Makanya kita mencari orang yang pantas untuk memimpin PDAM Tirtanadi ke depan untuk mengelolanya secara profesional," ujarnya.
Seiring dengan upaya meningkatkan kualitas air dan kapasitas produksi air Tirtanadi, maka Pemprov Sumut juga akan menggelar seleksi direksi PDAM Tirtanadi oleh panitia seleksi yang akan dibentuk.
Sebagaimana diketahui, 4 orang direksi Tirtanadi saat ini harusnya mengakhiri tugasnya per 11 Maret 2019 sejak mereka dilantik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada 2015. Namun sebelum waktunya berakhir, Gubernur Edy sudah memberhentikan mereka.
Edy mengatakan, dengan terpilihnya nanti pemimpin yang terbaik memimpin PDAM Tirtanadi ini, ke depan diharapkan persoalan air bersih di Medan sekitarnya bisa teratasi.
"Jadi mengenai gugat menggugat itu silahkan saja. Saya ingin masyarakat Medan sekitarnya tidak susah lagi untuk mendapatkan air," ujarnya mengakhiri.
Anggia Ramadhan Harahap, eks Dewas PDAM Tirtanadi tidak terima dengan kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi yang memberhentikannya secara sepihak.
"Pemberhentian yang dilakukan oleh Gubernur Sumut cacat hukum. Makanya SK (surat keputusan) akan digugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), rencananya pekan depan gugatan didaftarkan," ujar Anggia, Rabu (6/2).
Anggia mengaku SK pemberhentian dari Gubernur Sumut diterimanya pada 31 Januari 2019. Menurutnya, SK pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pertimbangan pemecatan berdasarkan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2017. Padahal disitu disebutkan pemberhentian Dewas karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, terlibat pidana, atau perusahaan merugi," paparnya.
Pada Desember 2018, seluruh anggota dewan pengawas telah dipanggil Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Dalam kesempatan itu, disampaikan bakal melakukan pemberhentian.
"Kalau memang diganti karena alasan kinerja tidak ada masalah, ini belum dilihat kinerja sudah main pecat," tegasnya.