Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Melanjutkan kasus pencemaran Danau Toba, khususnya soal limbah ikan busuk yang ditemukan di dasar Danau Toba di wilayah operasional PT Aquafarm Nusantara (PT AN) di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Tobasa, beberapa waktu lalu, sejumlah organisasi masyarakat pemerhati Danau Toba terus bergerak menyebarkan wacana penutupan PT AN.
Setelah menggelar berbagai talkshow di radio dan televisi di Medan dalam beberapa hari ini, berbagai elemen masyarakat itu, kembali akan menggelar diskusi terbuka di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat Sumatra Utara (Bakumsu) Jalan Setia Budi Pasar II, Kompleks Ruko Griya Pertambangan No A7, Tanjung Sari Medan, Senin (11/2/2019) pukul 14.00 WIB.
Demikian informasi dari Ketua DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul yang diterima medanbisnisdaily.com, Jumat (11/2/2019) "Pemantik diskusi adalah Prof Bungaran Antonius Simanjuntak atau yang akrab disebut BAS. Beliau termasuk yang paling berang dengan kasus itu," kata Lamsiang.
Sebelumnya, Lamsiang menyesalkan Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang hanya memberikan teguran tertulis kepada pihak PT AN. Menurutnya hal itu tidak akan berpengaruh. Setidaknya pemerintah membekukan izin operasional perusahaan Kerambah Jaring Apung (KJA) asal Swiss itu, karena sudah jelas terbukti melanggar aturan.
Hal sama juga dikatakan Ketua perhimpunan Jendela Toba Mangaliat Simarmata. Dikatakan Mangaliat, teguran tertulis hanyalah "penggelitik" telinga saja. Tidak ada gunanya karena hal itu sudah berulang kali dilakukan perusahaan itu.