Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Sejumlah kios pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) menerapkan aturan pemerintah daerah dalam hal melayani masyarakat petani memeroleh pupuk bersubsidi harus berdasarkan Rencana Depenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Penerapan itu sebenarnya sudah lama tetapi saat ini untuk lebih tertib administrasi permintaan harus berdasarkan Rencana Depenitif Kebutuhan Kelompok yang dibuat oleh kelompok tani, " ujar pemilik kios UD Petani, B Tampubolon, Sabtu (9/2/2019) di Tampahan.
Dia mengatakan, penerapan sistem administrasi yang berdasarkan permintaan RDKK akan diketahui kemana realisasi pupuk yang disalurkan sekaligus untuk menjadi pertanggungjawaban kios kepada pemerintah.
"Kios tidak semata menjual tetapi juga ada laporan pertanggungjawaban tertulis kepada pemerintah daerah kemana pupuk disalurkan dan dilaporkan secara berkala," sebutnya.
Senada disampaikan Sahat Siahaan, pemilik kios di Pasar Balige ini menyebutkan bahwa alokasi pupuk yang didapat untuk dijual adalah sesuai dengan jumlah permintaan yang didukung dengan permohonan petani dalam RDKK. "Sekarang untuk pembelian pupuk bersubsidi harus melibatkan ketua kelompok, " ucapnya.
Kepala Dinas Pertanian Toba Samosir melalui sekretarisnya, Jerry Silaen, membenarkan penyaluran pupuk bersubidi sebagai kebutuhan pokok petani saat ini harus lebih ditertibkan supaya tidak terjadi kekurangan.
"Luasan lahan sudah ada di RDKK, kios membuat kalkulasi kebutuhan berdasarkan luas yang tertulis, " terangnya seraya mengimbau apabila ada permasalahan ditingkat petani agar secepatnya memberikan informasi ke dinas.