Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yuda Aswin alias Amat (34) dibekuk Tim Pegasus Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini tega mencabuli kedua putrinya yang masih berumur 9 dan 10 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap pria yang bekerja sebagai supir mobil pickup ini dilakukan atas laporan istrinya Ruswati (36), yang muak dengan nafsu bejat suaminya.
"Pelaku ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).
Putu menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Amat terhadap kedua anaknya, yang masing-masing berinisal SAN (10) dan NSN (9) bahkan telah berlangsung sejak tahun 2015. Sedangkan terakhir kali pelaku mencabuli anaknya terjadi pada 1 Desember 2018.
"Tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di kediamannya," jelasnya.
Berdasarkan laporan ibu korban, pada 2017, Ruswati pernah melihat suaminya menggesekan kemaluannya ke anus anaknya SAN. Hal itu dilihatnya, ketika ia baru saja bangun tidur, sehingga Ruswati pun marah besar dan di antara keduanya sempat terjadi percekcokan.
Namun, aksi bejat tersebut justru kembali terulang. Pada 1 Desember 2018, sekitar pukul 07.00 WIB, Ruswati mendapatkan laporan dari anaknya NSN, atas pencabulan yang dilakukan oleh suaminya kembali.
Menurut pengakuan NSN kepada ibunya, pencabulan yang dilakukan Amat terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Hal itu dilakukannya, dengan cara menggesekan kemaluannya ke anus dan kelamin NSN.
Mendengar hal tersebut kemudian pelapor langsung menginterogasi kedua anaknya. Sehingga diketahui jika pelaku sering menyuruh kedua anaknya untuk melakukan oral, dan kebiasaan menggesekan kemaluannya ke anus serta kelamin kedua korban.
Sementara itu, lanjut Putu, berdasarkan pengakuan pelaku, sejak kedua korban masih bayi, pelaku memang punya kebiasaan menurunkan celana anaknya, sekaligus menepuk-nepuk bokongnya. Tak hanya itu, pelaku juga sering membuka celananya hingga telanjang di depan anak-anaknya.
"Atas perbuatan ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.