Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah pusat sudah membuka lowongan bagi pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, mengatakan, di APBD 2019 belum ada mata anggaran untuk membayar gaji PPPK.
"Penerimaan PPPK ini tidak direncanakan dari tahun lalu, makanya belum ada alokasi anggaran untuk membayar gajinya," ujarnya, di Medan, Sabtu (9/2/2019).
Walaupun begitu, honorer K2 yang sedang ikut seleksi PPPK tetap akan menerima gaji dan tunjangan ketika diterima nanti.
"Ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur khusus untuk pemberian gaji PPPK, teknisnya dilakukan perubahan penjabaran tanpa menunggu P-APBD 2019. Alokasinya diambil dari DAU (Dana Alokasi Umum)," jelasnya.
Irwan menambahkan, gaji antara ASN dan P3K tidak akan jauh berbeda, yang membedakan hanya PPPK tidak mendapat uang pensiun.
Pun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun. Asalkan, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Memang PPPK ini tidak dibayarkan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," tutur Irwan.
Namun demikian, Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa jumlah anggaran tambahan dari APBD 2019 yang dialokasikan untuk membayar gaji 299 PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi selesai.
"Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Namun, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya," tukasnya.