Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan sampai hari ini belum menemukan keterlibatan aparat kepolisian yang dituding mengintervensi kepala lingkungan (Kepling) untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden tertentu seperti yang dituduhkan Ketua Badan Pemenangan daerah (BKD) Prabowo-Sandi Sumatra Utara, Gus Irawan Pasaribu.
"Sampai saat ini belum ada temuan maupun laporan kepada kami mengenai hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap ketika dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).
Payung menyarankan agar masyarakat yang mendapat informasi tentang adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam Pemilu serentak 2019 untuk membuat laporan ke Bawaslu Medan.
"Itu sudah masuk ranah pidana pemilu. Bahkan merugikan salah satu paslon," ungkapnya.
Pernyataan Gus Irawan di media masa, diakuinya akan menjadi fokus dan perhatian serta akan dilakukan pemeriksaan secara insentif.
"Kita sangat lebih anjurkan supaya beliau melaporkan ke kita secara resmi dengan melengkapi alat bukti. Kita juga siap menerima laporan dari siapapun, terutama jika benar memang korban atau keplingnya sebagai korban pelaporan," paparnya.
Gus Irawan Pasaribu menilai demokrasi yang ada saat ini telah tercederai oleh adanya intervensi secara struktur dan masif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kepling di tingkat Kota Medan diintervensi dan diancam-ancam oleh aparat kepolisian agar mendukung calon petahana," kata Gus usai acara deklarasi caleg PBB se Sumut dukung Prabowo-Sandi, di gedung IPDM, Jalan Setia Budi, Medan, Minggu (10/2/2019).
Kata Ketua Partai Gerindra Sumut ini, intervensi dilakukan secara seragam bahkan sudah sampai kepada tingkat mengancam. Sikap seperti itu diakuinya telah mencederai prinsip dasar demokrasi
"Prinsip dasar demokrasi yakni kebebasan. Loh dimana demokrasinya. Apalagi yang namanya aparat harus netral, jadi memang sekarang kalau kata UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara kita, di pasal 1, ayat 1 sudah dilanggar, bentuk negara NKRI, pasal 1 ayat 2, kedaulatan ada ditangan rakyat. Bagiamana rakyat dibilang berdaulat hari ini, orang ada intimidasi terus," tegasnya.
Gus Irawan menilai jika temuan ini dilaporkan kepada Bawaslu akan sia-sia. Sebab, yang menjadi pelakunya adalah aparat.