Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Sumut dan Polres Binjai, akhirnya berhasil menangkap perampok dan pembunuhan terhadap Lina alias Nui Nui (56) warga Jalan Masjid, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Binjai, Kota Binjai yang terjadi pada Minggu (10/2/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, mengatakan, pelaku bernama Ridwan Wongso (40), warga Jalan Zainal Zakse, Gang Belimbing, Kelurahan Pekan Binjai ini, dapat ditangkap selang 12 jam usai melakukan aksi kejinya.
"Pelaku ditangkap di kawasan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai pukul 06.00 WIB tadi," ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di halaman Ditreskrimum Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan-Tanjung Morawa, Senin (11/2/2019).
Namun, Andi Rian menjelaskan, saat ditangkap Ridwan yang notabene tetangga korban ini mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku, setelah tidak menggubris tembakan peringatan yang diletuskan petugas.
"Motif dari pembunuhan ini ialah murni perampokan," jelasnya.
Andi Rian menyebutkan, dari pengakuan pelaku, pembunuhan ini dilakukan karena korban memiliki hutang terhadapnya. Namun, pengakuan itu terkesan hanya mengada-ngada.
"Karena secara ekonomi, korban nyatanya lebih baik ekonominya dari pelaku. Jadi tidak mungkin korban punya hutang dengan pelaku," sebutnya.
Andi Rian mengatakan, nyawa korban dihabisi oleh pelaku ketika korban sedang menonton televisi di ruang tamu dengan menggunakan sebilah pisau. Selanjutnya, pelaku lalu menyeret korban ke kamar mandi, dan kemudian membawa kabur harta milik korban yang ada di rumahnya.
"Tersangka dan korban ini saling kenal. Jadi bisa saja alasannya bertamu, tapi niat (merampok dan membunuh) sudah ada," terangnya.
Dalam penangkapan ini, sambung Andi Rian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit TV LED 32 Inch, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 HP Samsung J2, 1 HP Samsung lipat, perhiasan emas (3 cincin, sebuah gelang, dan sebuah kalung), uang Rp 430.000, topi, jaket, celana jeans ponggol, plat sepeda motor BK 5073 RAO, ransel, dan kaos lengan pendek.
Selain itu, Andi Rian juga menambahkan, jika pihaknya juga menangkap 3 orang penadah atas hasil curian harta korban, masing-masing, Adi Juharno Manurung (32) warga Kecamatan Bintang Bayu, Sergai (pembeli HP J2), Budi Agus (25) warga Dolok Masihul, Sergai (pembeli TV & HP Samsung lipat), dan Surianto (43) warga Jalan Sudirman, Dolok Masihul, Sergai (pembeli emas).
"Karenanya terhadap pelaku akan kita kenakan Pasal 365 dan 338 masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Ridwan Wongso mengatakan, jika alasan dirinya sampai tega membunuh karena korban memiliki hutang Rp 4 juta. Saat itu ia berusaha meminta hutang tersebut, namun tidak diberikan oleh korban.
"Saya minta hutang itu tapi dia (korban) tidak memberikan. Lalu saya ambil pisau lalu membunuh korban. Tapi saya menyesal," tuturnya.