Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Blitar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Blitar mengeluarkan fatwa larangan merayakan Hari Valentine karena dikhawatirkan, dalam praktiknya justru melanggar Syariat Islam. Larangan tersebut merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan MUI Jatim.
Jadi pada 14 Februari nanti, MUI mengajak segenap umat Islam untuk mengingat kembali hakekat ajaran kasih sayang. Kasih pada sesama manusia dan mahkluk Tuhan lainnya untuk terciptanya kedamaian.
Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi menyatakan, fatwa itu untuk memberi perlindungan kepada umat Islam. Agar makna ajaran kasih sayang tidak mengalami distorsi dan diimplementasikan pada kegiatan yang melanggar norma dan syariat Islam.
"Ini fatwa MUI Jatim, kalau pusat malah belum. Fatwa ini tujuannya memberi perlindungan kepada umat Islam. Jangan sampai hakekat kasih sayang diimplementasikan dalam kegiatan yang melanggar norma dan syariat Islam," kata Jamil ditemui detikcom di kantornya, Jalan A Yani Kota Blitar, Senin (11/2/2019).
Menurut Jamil, saat ini sedang berkembang perbedaan persepsi terkait perayaan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Jika implementasi kasih sayang itu mengingatkan kita akan pentingnya mengasihi dan menyayangi sesama Muslim dan mahluk Tuhan lainnya, maka diperkenankan.
"Kasih sayang itu fitroh pemberian Allah. Man Yarkham Yurkham, siapa yang welas asih akan dikasihi Allah, itu kaidah fiqih. Salah satu syarat amalan kita diterima Allah adalah kita harus welas asih ke makhluk Tuhan," tambah Jamil.
Namun jika perayaan Valentine kemudian dikaitkan dengan ajaran agama lain dan umat Islam menirunya, itu baru bisa dikatakan haram. "Mantasabaha Fahuwa Minhum, siapa yg meniru kebiasaan suatu kaum, maka orang itu akan dihukum seperti yang ditirunya," imbuh Jamil.
Jamil menilai, merayakan hari kasih sayang itu termasuk Ibadah muamalah. Artinya, kaidahnya semua boleh, sampai ada nash atau dalil yang dengan tegas melarang.
Supaya Umat Islam khususnya generasi muda tidak terkooptasi pada distorsi makna, maka menurut Jamil, lebih aman jika ada fatwa larangan merayakannya. Akan lebih bermanfaat, jika pada hari itu siswa-siswa sekolah mengunjungi temannya yang sedang sakit, memberikan bantuan atau mengadakan doa bersama.
Di tahun politik ini, MUI juga mengingatkan hakekat kasih sayang pada sesama mahkluk Tuhan. Dengan dasar kasih sayang itu, diharapkan tidak ada sifat iri, dengki dan benci. Dengan kasih sayang, tidak ada tempat bagi yang saling menyalahkan, saling menghujat dan menebar kebencian.
"Mari bersama kita tingkatkan Uhkuwah Islamiah, Uhkuwah Watoniah bahwa kita sama-sama warga NKRI, sesama mahkluk Allah untuk saling menyayangi," pungkasnya. dtc