Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 4 orang pelaku perampokan 20 ton kayu manis yang diangkut menggunakan truk kontainer di Jalan Asrama, Medan, Rabu (6/2/2019). Mereka yang diamankan adalah Haji Adnan Johan (pemilik gudang), Dedi (pekerja gudang), Rusli dan Surya keduanya bertugas sebagai agen. Sementara dua pelaku lain berinisial N dan B masih diburu.
Dari para komplotan ini, polisi mengamankan barang bukti, seperti 1 truk fuso berikut gandengan dan konteiner L 8134 XI, 1 mobil Avanza merah maron, 472 goni kayu manis (11.800 Kg), 3 lembar siping/segel barang, 1 lembar bon faktur penerimaan barang dan 3 unit handphone.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, saat itu sopir dan kernet membawa mobil truk bermuatan 800 goni dengan berat 20 ton kulit kayu manis yang akan akan dikirim ke Jerman.
Truk bermuatan kayu manis itu dibawa dari Gudang PT Darin Indo Utama, Jalan Sei Mencirim menuju Belawan yang dikendarai oleh sopir atas nama Endri Suswedi dan kernet Mardiansyah.
"Pada saat melintas di Jalan Asrama sebelum pintu tol Helvetia, mereka dirampok sekelompok orang tidak dikenal dengan menggunakan satu unit mobil Avanza yang dilakukan 5 orang pelaku," ungkap Dadang kepada wartawan, Senin (11/2/2019) sore.
Dadang menjelaskan, kemudian sopir dan kernetnya disekap lalu dilakban di dalam mobil pelaku dan dibuang di daerah Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya, setelah lepas dari ikatan, sopir dan kernetnya kemudian menghubungi pihak keluarga agar memberi tahu pihak angkutan, bahwa truk berisi kayu manis yang mereka bawa dirampok.
"Selanjutnya sopir dan kernet dijemput oleh rekan kerjanya kemudian menjumpai pihak pengangkutan/ekspedisi untuk melakukan pencarian truk tersebut. Pihak ekspedisi angkutan serta pemilik barang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan," jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, lanjut Dadang, pada Jumat (8/2/2019), pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang yang diduga kulit kayu manis hasil curian tersebut berada di pergudangan milik Haji Adnan. Selanjutnya tim melakukan pengecekan, dam ternyata benar bahwa barang tersebut milik korban.
"Kemudian tim mengamankan pemilik gudang Haji Adnan berikut satu orang pekerja atas nama Dede dan dua orang agen atas nama Rusli dan Dedi yang menawarkan kayu manis kepada Haji Adnan berikut barang bukti 472 goni kulit kayu manis dari pergudangan milik H Adnan," terangnya.
Disebutkan Dadang, dari hasil introgasi terhadap Rusli diketahui yang bersangkutan menerima tawaran barang dari N dan Surya. Di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Surya berhasil diamankan di SPBU KM 12 Medan-Binjai.
"Surya menerangkan bahwa dia dan N diperintahkan seseorang berinisial B (diduga tersangka utama) untuk menjual barang bukti tersebut. Dari Surya tim mengamankan 1 unit Avanza yang diakuinya milik B yang dipinjamkan kepadanya untuk mengambil uang penjualan kayu manis ke gudang H Adnan," sebutnya.
Dadang membebekan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pemilik gudang, Haji Adnan memperoleh 472 goni kulit kayu manis dari agen bernama Dedi dan RusIi serta memerintahkan pekerja atas nama Dede untuk menimbang dan mencatat jumlah barang yang diantar ke gudangnya.
"Tersangka Haji Adnan dan Dedi dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara Rusli dan Surya dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.