Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapanuli Tengah. Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, tiba di Bandara FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut), Senin (/2/2019), sekitar pukul 14.30 WIB dari Medan dengan menaiki pesawat Wings Air ATR 72-500.
Pantauan di Bandara FL Tobing, Bonaran Situmeang dikawal petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan aparat kepolisian. Sejumlah polisi bersenjata juga disiagakan. Saat turun dari pesawat, tangan Bonaran Situmeang tampak ditutupi handuk berwarna biru.
Sementara, ada juga puluhan guru honorer K2 Tapteng mendatangi bandara yang mengetahui kedatangan Bonaran. Mereka menyambut Bonaran dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan. “Kembalikan uang kami Pak Bonaran, kembalikan uang kami,” teriak para guru itu.
Tak berlangsung lama, Bonaran langsung dibawa petugas ke Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga dengan menaiki mobil patroli Polres Tapteng.
Diketahui, setelah bebas dari Lapas Suka Miskin, Bonaran langsung ditangkap Polda Sumut pada 16 Oktober 2018 dan kemudian menjadi tahanan Poldasu. Bonaran ditangkap dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS. Kasus itu terjadi pada 2014 saat dia menjabat Bupati Tapteng.
Segera Disidangkan
Kajari Sibolga, Timbul Pasaribu, mengatakan, penyidik Polda Sumut membawa Bonaran Situmeang ke Sibolga untuk tahap dua dalam berkas perkara tahun 2014, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibolga.
“Yang melakukan penelitian adalah Kejatisu. Perkara ini sudah P21, dan sudah diserahkan ke kita. Segera dilimpahkan ke PN Sibolga untuk disidangkan,” ungkap Timbul Pasaribu kepada wartawan di kantornya.
Pasal yang dikenakan yakni, 378 dan 372, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, kemudian terkait pasal 4 UU nomor 8/2010, tentang money loundry.
Menurut Timbul, pelimpahan berkas ke Sibolga karena daerah hukumnya di sini dan saksinya juga di sini. Kejari Sibolga memiliki batas masa penahanan terhadap Bonaran Situmeang, hingga 2 Maret 2019, dan ditargetkan sebelum tanggal tersebut, kasus ini sudah disidangkan. Timbul memastikan, perkara ini murni dari hasil laporan masyarakat dan pihaknya tidak ada diintervensi oleh pihak manapun.