Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhandeli. Tersangka kasus pencabutan anak di bawah umur, Erwin (38), warga Jalan Serba Guna, Gang Buntu, Dusun V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Polsekta Medan Labuhan, karena melakukan perbuatan tidak senonoh dengan seorang bocah berusia tiga tahun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H Pohan, Senin (11/2/2019), menyebutkan, tersangka Erwin dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Medan Labuhan, sesuai LP: 218/IV / 2018 / Sek Medan Labuhan tanggal 09 April 2018.
Disebutkan, saat melakukan perbuatan tidak senonoh itu, tersangka mengajak korban tidur di kamar rumah tersangka, namun di dalam kamar itu tersangka diperlakukan korban secara tidak senonoh, hingga membuat kemaluan korban robek dan berdarah.
Setelah melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu, tersangka melarikan diri dari kediamannya hampir setahun. Merasa aman tersangka pun kembali ke kediamannya, di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan bahwa tersangka telah kembali ke kediamannya, tim opsnal yang dipimpin Panit 7.3 Reskrim Ipda T Siahaan bersama anggota opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Medan Labuhan guna penyidikan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan cabul terhadap korban saat tersangka sedang istrahat di kamarnya, dan secara tiba-tiba korban masuk ke kamar tersangka karena korban sudah biasa main-main di rumah tersangka.
Atas perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.