Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fenny Steffy Burase membantah soal dugaan pembiayaan apartemen dari Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Steffy merupakan saksi dalam perkara yang menjerat Irwandi.
"Uang yang mengalir ke saya dengan mengangkat kehidupan pribadi saya seperti tadi saya dulu tinggal di apartemen biasa aja sekarang apartemen besar. Dulu kenapa biasa karena dulu saya tidak pernah ada di Indonesia ngapain bayar Rp 15 juta untuk taruh barang," kata Steffy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
"Setelah mengurus barang Aceh Marathon saya pindah apartemen karena saya stay di Jakarta terus," imbuh Steffy.
Selain itu, ia juga mengaku senang menggunakan jasa angkutan ojek online daripada mobil pribadi. Sebab, menurutnya ojek online bisa lebih cepat jika terjadi kemacetan..
"Isu saya istri siri gubernur masak iya istri gubernur ke mana-mana naik Grab. Hidup saya tidak ada yang berubah. Aku tak punya mobil, keterangan Farah bukan nggak sanggup beli mobil, saya lebih suka naik ojek sama kayak Farah lebih cepat. Sebenarnya tidak ada yang berubah hidup saya," ucap Steffy.
Steffy menyampaikan hal tersebut di luar persidangan Irwandi. Dia menepis tentang dugaan pembiayaan yang sebelumnya sempat disampaikan jaksa KPK melalui berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi bernama Farah Amalia yang merupakan kawan dekat Steffy.
BAP Farah itu sebelumnya dibacakan jaksa dalam persidangan. Namun Farah--yang duduk di kursi saksi--menilai bila apa yang tertulis di BAP-nya itu merupakan kesimpulan penyidik yang memeriksanya.
Berikut isi BAP Farah:
Saya tahu Steffy tidak punya kendaraan apa-apa, ke mana-mana hanya naik Grab dan saya tahu Steffy tidak punya rumah atau apartemen. Apartemen yang dia sekarang setahu saya adalah disewa dengan situasi sekarang yang kondisi sekarang yang Steffy sebagai istri, tentu mungkin dibantu oleh Irwandi Yusuf.
Sedangkan jawaban Farah saat ditanya jaksa soal BAP itu adalah sebagai berikut:
"Itu penyidik menyimpulkan seperti itu, tapi saya tidak berbicara seperti itu karena yang ditanyakan penyidik adalah, kalau itu suaminya, masak sih nggak dibiayain. Jadi kan saya menyimpulkan, oh iya, kalau memang itu suaminya, pasti suaminya yang biayai. Jadi begitu kesimpulan yang dibuat penyidik," kata Farah. dtc