Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ibarat pencuri, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyatakan perusahaan budidaya ikan di Danau Toba, yakni PT Aquafarm Nusantara (AN) lebih jago dari polisi yang melakukan pengawasan. Katanya, banyak lembaga yang mengawasi PT AN dalam mengoperasikan usahanya. Selain Dinas Lingkungan Hidup Sumut, juga pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba, masyarakat dan sebagainya.
"Bahkan wartawan juga melakukan pengawasan. Ini kalian baru teriak-teriak waktu kebocoran sudah terjadi. Pengawasan terhadap Aquafarm tak cukup kuat, pencurinya lebih jago dari pada polisinya," tegas Edy seusai pelantikan Bupati Padang Lawas, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (11/2/2019).
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AN, katanya, di antaranya, penggunaan pakan yang seharusnya sekitar 20 ton tetapi yang dilaksanakan melebihi. Lalu kapasitas produksi yang mestinya tidak boleh lebih dari 10.000 ton namun yang terjadi jauh di atasnya. Limbah-limbah dibuang ke danau.
Kendati demikian, Edy menolak disebut hukuman teguran kepada PT AN oleh Pemprov Sumut sebagai bentuk sikap yang lembek atau tidak tegas. Sesuai aturan, seperti itulah mekanisme yang harus dilakukannya. Diberikan waktu selama 6 bulan agar PT AN membenahi operasional usahanya. Memperbaiki semua temuan pelanggaran.
Jika sampai batas waktu 6 bulan tidak terjadi perbaikan, sanksi berikutnya berupa pembekuan usaha dan pencabutan izin akan dilakukan.
"Ini bukan persoalan tegas atau tidak, peraturan menyebutkan seperti itu. Kita bekukan usaha Aquafarm jika sesuai waktu yang diberikan tidak terjadi perbaikan," terang Edy.