Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS Kaban bingung dengan kebijakan Polda Sumut yang mempersoalkan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
"Kemenhut tidak pernah memberikan tuntutan apa-apa. Itu kebijakan-kebijakan pemerintah terdahulu, dan sudah berjalan 30 tahun. Apalagi di situ ada pihak ketiga, yakni pihak bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat sekitar dan itu harus dibayarkan," katanya, di Medan, Selasa (12/2/2019).
Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah terdahulu yang tidak pernah mempersoalkan PT ALAM harusnya dihormati. Sebab, akan muncul masalah di kemudian hari
"Apakah kita mau bikin budaya baru, kebijakan yang lama dikriminalisasikan? Paling tidak kita menghormati kebijakan sebelumnya. Peraturan yang baru dikeluarkan pun cenderung untuk diselesaikan dengan win-win kepada semua kelompok masyarakat," sebut Ketua Majelis Syuro DPP PBB ini.
Maka dia heran, PT ALAM dipersoalkan oleh Poldasu. Jika disebut alih fungsi lahan dari hutan lindung, kata dia, areal yang boleh dikatakan hutan lindung kan ada kriterianya. Begitupun, tegas dia, bukan berarti hutan lindung tidak bisa dimanfaatkan. Dia mencontohkan, Freeport yang memanfaatkan hutan lindung.
"10 tahun zaman Pak SBY anteng-anteng aja, pernah kami lakukan operasi di lokasi tapi hanya untuk memperingatkan saja agar tidak masuk dalam TNGL. Sekarangkan persoalan tata batas juga belum selesai," paparnya.
Atas dasar ini, lanjutnya, dia menduga persoalan PT ALAM yang diseret-seret dalam kasus pengalihan hutan lindung menjadi sawit terkesan tendensius dan politis.
"Kalau persoalan hukum mau diselesaikan oleh Poldasu, maka kasus Register 40 itu harus dituntaskan. Sebab, kasus itu sudah inkrah, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung. Walaupun sudah inkrah, tapi tetap dikuasai. Kalau dinilai uang ada puluhan triliun yang seharusnya menjadi hak negara. Ini jelas persoalan hukum," ungkapnya.
Sebagai orang yang pernah tahu di masalah kehutanan, dia mengaku tidak ingin intervensi dan tidak punya kewenangan intervensi.
"Saya tak mau intervensi, tapi suasananya terlalu politis, apa yang mau dicapai? Target apa yang mau diambil? Itu kebijakan masa lalu, masa kebijakan pemerintah masa lalu mau diadili? Pak SBY selalu berpesan, hormati kebijakan masa lalu, maka waktu itu Departemen Kehutanan tidak pernah persoalkan itu," tegasnya.
Dalam kasus alih fungsi lahan ini, Polda Sumut menetapkan Direktur PT ALAM, Musa Idishah (Dody) sebagai tersangka. Polisi juga sudah memeriksa Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck), dalam kapasitas mantan petinggi di PT ALAM dan memanggil pengusaha H Anif.