Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Pihak keluarga terdakwa ujara kebencian, Ustaz Hamizon Mizonri (UHM) memohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Permohonan idilakukan istri pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhanbatu itu melalui Tim Penasehat Hukum UHM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah.
"Ya, istri UHM memohonkan penangguhan penahanan suaminya," kata salah seorang Tim Penasihat Hukum UHM dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Hamsyaruddin, Selasa (12/2/2019).
Menurut Hamsyaruddin, dasar permohonan itu karena adanya ketergendalaan sejumlah berkas administrasi Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhanbatu, karena penahanan UHM. Serta anak asuhannya juga membutuhkan kehadirannya bersama mereka.
Dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, UHM menjalani persidangan lanjutan atau sidang kedua, Senin (11/2/2019), di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, antara lain Alfan dan Teguh Agustino Kurniawan alias Ogud. Kedua Saksi merupakan sahabat terdakwa sekaligus jamaah pengajian terdakwa.
Keduanya menyampaikan tentang postingan yang dibuat terdakwa di akun facebook milik terdakwa sebenarnya banyak juga dilakukan oleh pemilik akun yang lain. Sehingga sebenarnya tidak aneh.
Para saksi juga menyampaikan bahwa baru mengetahui akun facebook bernama majolo on adalah milik terdakwa setelah bertemu di Polda Sumut, saat terdakwa ditahan di Polda Sumut. Sebelumnya saksi mengira bahwa akun fb tersebut milik anak-anak santri Rumah Yatim Tunas Bangsa. Karena seringkali memposting kegatan Rumah Yatim Tunas Bangsa.