Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hendri alias Ahen, terdakwa pembunuh Rika Karina (21), yang mayatnya ditemukan dalam kardus dituntut 15 tahun penjara dalam sidang pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2/2019) sore. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Marthias Iskandar, terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHPidana hingga pantas menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Menuntut, kepada majelis hakim atas perkara ini supaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHPidana," ucap JPU Marthias Iskandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Salam sidang, Ahen yang mengenakan kaos hitam bermotif mengenakan tongkat akibat kaki kanannya dipasang pen atas luka tembak petugas. Ia tidak didampingi istrinya. Padahal sebelumnya istrinya selalu mendampinginya hingga menangis di setiap persidangan meminta hukuman suaminya diringankan. Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada 6 Juni 2018 pukul 02.00 WIB lalu ini, membuat warga heboh. Korban Rika Karina, diketahui pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoppy yang masih menyala.
Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut. Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat di dalamnya. Rika Karina (21) ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Ahen mengakui membunuh Rika Sebelumnya dibunuh, korban dan terdakwa terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp 4,2 juta. Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Millenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku kalap menghabisi korban.