Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom - Medan. Sebagai upaya perlindungan kepada petani agar berhasil dalam pertanaman padinya, pemerintah memberikan asuransi usaha tani padi melalui Jasindo. Tahun 2018, total klaim yang dibayarkan kepada petani sebesar Rp 7.274.460.000.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara, Jhony Akin Purba melalui Kepala Seksi Pembiayaan dan Investasi, Lusiantiny mengatakannya kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (12/2/2019).
Dijelaskannya, asuransi selama tahun 2018 seluas dialokasikan untuk lahan seluas 6.141,38 hektare. Namun yang mengajukan klaim kerusakan akibat hama/penyakit, kekeringan/banjir seluas 1212,41 hektare. Dengan total klaim sebesar Rp 7.274.460.000 atau Rp 6 jutaan/ha.
Biaya asuransi ini sebesar Rp 180.000/bulan. Pemerintah mensubsidi Rp 144.000/bulan. Sisanya, Rp 36.000/ha, dibayar secara mandiri oleh petani. "Petani berhak mendaftarkan lahannya maksimal 2 hektare. Kalau misalnya 0,5 hektare, berarti dia bayar Rp 18.000," katanya.
Untuk melakukan klaim harus ada laporan dari petugas hama dan penyakit tentang adanya kerusakan sebanyak 70%. Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dari Jasindo. "Dengan begitu, uang tersebut bisa dijadikan sebagai modal usaha lagi, agar petani bisa menanam lagi," katanya.
Asuransi ini sudah berjalan selama tiga tahun untuk tanaman padi. Tahun ini pihaknya sedang menjajaki untuk asuransi bagi petani jagung. Jika disetujui, asuransi baru bisa berjalan untuk tahun 2020 mendatang.