Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masa persidangan III DPR RI tahun sidang 2018-2019 berakhir hari ini. DPR akan memasuki masa reses yang akan diputuskan melalui rapat paripurna pagi ini.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2018). Menurut jadwal resmi, rapat dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain penutupan masa persidangan, rapat paripurna DPR memiliki sejumlah agenda lain. Rapat akan dimulai dengan pelantikan anggota pengganti antarwaktu (PAW).
Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap tiga RUU, yaitu RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara RI dan Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Persatuan Emirat Arab. Selain itu, juga disahkan RUU tentang Kebidanan.
DPR juga akan mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU). Ada 23 RUU yang akan diperpanjang pembahasannya, yaitu:
1. RUU tentang Pertanahan
2. RUU tentang KUHP
3. RUU tentang Jabatan Hakim
4. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
5. RUU tentang Permasyarakatan
6. RUU tentang Sumber Daya Air
7. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
8. RUU tentang Perkoperasian
9. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
10. RUU tentang Pekerja Sosial
11. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
12. RUU tentang BPK
13. RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP)
14. RUU tentang Materai
15. RUU tentang Konsultan Pajak
16. RUU tentang Sisnas Iptek
17. RUU tentang Wawasan Nusantara
18. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
19. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
20. RUU tentang Daerah Kepulauan
21. RUU tentang Pertembakauan
22. RUU tentang Aparatur Sipil Negara
23. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. (dtc)