Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kamaruddin Kaloko (54) menjalani sidang perdana tindak pidana korupsi akibat mengutip biaya ganti rugi tanah warganya, di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/2/2019) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun dalam dakwaannya menyatakan perbuatan Kamaruddin Kaloko menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) X Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
"Perbuatan terdakwa yang melakukan pungutan atau menerima pembayaran dalam pengurusan ganti rugi tanah milik saksi korban Roger Taruna (Warga) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ucap Ainun di hadapan Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin Ferry Sormin.
Peristiwa tersebut, ujar Ainun bermula saat Kamaruddin selaku Kepling meminta uang sejumlah Rp30.000.000 kepada saksi Roger Taruna dalam proses pengurusan ganti rugi tanah milik saksi yang mana, tanah saksi seluas 68 meter persegi dipakai untuk perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.
Bahwa nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas ganti rugi tanah yang terkena pelebaran Jalan karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Walikota Medan Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 adalah seharga Rp4.292.000/meter persegi.
Saat berupaya melakukan pencarian, saksi korban Roger Taruna pun datang menemui terdakwa untuk menyusun persyaratan dari Pemerintah. Hal itupun dimanfaatkan terdakwa dengan mengatakan baru bisa menyusun pencairan korban asal membayar biaya administrasi.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Roger Taruna untuk bertemu di Jus Kopi di Jl. A.H.Nasution Kota Medan, dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi jika ingin uang ganti rugi tersebut dicairkan, maka saksi harus bersedia membagi dua bagian uang yang diterima dengan Tim khusus yang rencananya dibentuk terdakwa Kamaruddin.
"Kamaruddin pun meminta uang sebesar Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya dari 325 juta yang rencananya akan dicairkan Dinas PU kepada saksi Roger Taruna," ujar JPU.
Kesal dengan permintaan Kepling tersebut, pada tanggal 5 September 2018, Roger Taruna pun melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan, sehingga dua hari berselang, Kamaruddin pun dicokok saat menagih uang di Bank Sumut ketika Roger Taruna melakukan pencairan.
Akhirnya sidang ditunda hingga satu pekan ke depan, Kamaruddin yang berkesempatan diwawancarai mengaku bahwa tidak ada orang lain selain dirinya dalam kasus korupsi tersebut. "Enggak ada (orang lain). Saya saja," ucapnya seraya berjalan menuju sel sementara PN Medan.