Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), M Imam Fitriawan (25), warga Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan ditangkap polisi saat tertangkap basah saat mencuri kendaraan bermotor.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Kamis (14/2/2019), mengatakan, tersangka nekat mengambil sepeda motor Honda Vario BK 5588 AFK milik Tina Ranah (30) warga Jalan Durung, Blok D, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
"Saat itu, korban sedang istirahat di rumahnya, lalu tersangka datang mengambil sepeda motor yang diparkir korban di teras rumah," sebut Kapolsek.
Namun korban sempat melihat tersangka tengah mencokel sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan membawa sepeda motor tersebut dari teras rumah, sehingga korban berteriak minta tolong kepada warga.
"Sejumlah warga yang mengetahui ada pelaku curanmor langsung mengamankannya dan menghubungi Polsek Medan Labuhan," sebut Rosyid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung turun ke tempat kejadian perkara, berikut membawa tersangka dan barang bukti Honda Vario bernopol BK 5588 AFK dan kunci T yang digunakan tersangka untuk membuka kunci stang sepeda motor. Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Labuhan guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dikatakan Rosyid, tersangka melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, untuk sementara tersangka menginap di Sel Polsek Medan Labuhan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.