Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perdagangan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) sementara untuk telur dan daging ayam sampai Maret 2019. Namun, peternak mengaku kebijakan tersebut tak berlaku.
Keputusan Kemendag memberlakukan HET sementara ini untuk mengurangi kerugian biaya produksi akibat tingginya harga jagung yang merupakan bahan utama pakan ternak.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Perunggasan Insan Rakyat Indonesia (Pinsar) Leopold Halim mengatakan saat ini harga telur dan daging ayam di tingkat peternak sedang turun. Hal itu dikarenakan permintaan yang sedikit.
"Kalau harga pasar itu dipengaruhi supply demand. Telur dan daging ayam lagi jatuh di angka Rp 19.500-Rp 19.700 per kg tadinya kan Rp 21.000 per kg," jelas dia, Kamis (14/2/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan harga tersebut tetap turun walaupun terdapat surat edaran Kemendag yang menaikkan HET telur dan daging ayam.
Pasalnya, harga telur dan daging ayam sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Alhasil aturan tersebut saat ini tak berlaku.
"Nggak berlaku, emang lagi sepi. Kita kan cuma ikutin pasar, mereka tentuin kalau mereka tentuin, kita nggak bisa apa-apa kan telur dan daging ayam nggak disimpan jadi harus habis," terang dia.
Sementara itu, Kemendag mengatur HET telur dan daging ayam dengan batas bawah Rp 20.000 per kg dan batas atas Rp 22.000 per kg. (dtf)