Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengingatkan seluruh instansi pemerintah soal PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) divonis tak boleh ikut lelang proyek pemerintah.
KPK menyebut ada konsekuensi hukum jika PT NKE tetap dibiarkan ikut atau bahkan memenangkan lelang proyek pemerintah.
"(Kalau) kemudian masih dilakukan lelang tersebut apalagi sampai dimenangkan tentu itu bisa berkonsekuensi terhadap tidak sahnya keputusan-keputusan atau produk hukum terkait tender tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Dia juga menyatakan ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar jika perusahaan yang dilarang ikut lelang tetap dibiarkan ikut apalagi menang. Febri meminta semua pihak patuh atas putusan pengadilan.
"Ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar. Jadi untuk menghindari itu dan sebagai kepatuhan terhadap putusan pengadilan semestinya ini diperhatikan secara serius," ujarnya.
PT NKE sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi sejumlah proyek yang pernah ditangani. Hakim menjatuhi vonis pada PT NKE berupa denda Rp 700 juta dan uang pengganti Rp 85 miliar.
Uang pengganti yang dibebankan sebenarnya berjumlah Rp 188 miliar. Namun, setelah dikurangi uang yang disetorkan eks anggota DPR Nazaruddin Rp 67 miliar dan uang yang dititipkan kepada KPK Rp 35 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar PT NKE berjumlah Rp 85 miliar.
Hakim menyatakan, apabila PT NKE tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk dilelang.
PT NKE juga dihukum pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
PT NKE atau PT DGI dinyatakan mendapat keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh Nazaruddin dengan jumlah Rp 240 miliar.
Proyek itu disebut diperoleh setelah Mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi meminta ke Nazaruddin agar PT DGI mendapat proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan commitment fee. dtc