Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Aquafarm Nusantara (PTAN) menunjuk Sammy Hamzah sebagai presiden komisaris yang baru. Salah satu prioritas pertama Sammy adalah menugaskan penyelidikan lingkungan yang menyeluruh dan independen terhadap penemuan beberapa karung berisi ikan yang diduga dibuang di wilayah Sirungkungon di Danau Toba, sekitar satu kilometer dari salah satu tempat PTAN beroperasi.
Sammy Hamzah dalam surat elektronik PTAN yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (14/2/2019) malam mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan tegas dan kredibel.
"Saya sangat sadar akan pentingnya PTAN bagi masyarakat dan perekonomian lokal di kawasan Danau Toba. Kami adalah perusahaan terbesar dengan lebih dari 780 karyawan dan mendukung setidaknya 1.240 keluarga di kawasan ini,” ujarnya..
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa karung berisi ikan yang diduga ditemukan di kawasan Sirungkungon akhir bulan lalu berasal dari operasional PTAN.
"Kami bertekad untuk mengungkap kebenaran seputar insiden ini dan juga meyakinkan para pihak yang terkait akan integritas kegiatan operasional kami," kata Sammy..
Sammy menerangkan, PTAN selalu memenuhi semua kewajiban dan persyaratan operasional, baik di tingkat lokal maupun nasional.
"Kami memiliki prosedur operasional standar (SOP) harian untuk pengelolaan ikan mati di keramba. PTAN tidak memiliki kepentingan sosial, lingkungan maupun komersial untuk membuang ikan mati ke Danau Toba. Meskipun demikian, tim penyelidik independen akan memiliki wewenang untuk memeriksa kegiatan operasional kami untuk memastikan SOP yang ada telah sepenuhnya dipatuhi dan membuat rekomendasi yang dianggap perlu,” terangnya.
Menurut Sammy, PTAN akan menyampaikan pemberitahuan berkala kepada pihak yang berwenang dan para pemangku kepentingan mengenai kemajuan penyelidikan independen tersebut.
“Saya akan memastikan bahwa penyelidikan yang akan dilakukan bersifat independen dan mengungkap semua fakta seputar temuan tersebut. Tim penyelidik akan memberikan laporan dan rekomendasi bagi PTAN dan pihak-pihak berwenang yang terkait,” tutup Sammy.
Seperti diberitakan sebelumnya, limbah ikan busuk di dalam goni ditemukan di dasar Danau Toba oleh penyelam Larry Hutapea dan Arimo Manurung di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa, 6 Januari 2019. Temuan yang sama juga didapati pada Mei 2018,
"Lokasinya di Sirungkungon," ujar Larry yang pernah menjadi penyelam PT Aquafarm ini kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (23/1/2019).
Atas temuan limba ikan busuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Sumut melakukan investigasi ke lapangan. Hasilnya, PTAN terbukti melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan operasional usahanya dan dijatuhi sanksi teguran.
"Aquafarm terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Dan surat teguran tertulis tertanggal 1 Februari 2019 itu telah dikirimkan ke pihak Aquafarm," kata Kadis Lingkungan Hidup Pemprov Sumut, Binsar Situmorang kepada wartawan, di Medan, Minggu (3/2/2019) malam.
Binsar menyebutkan, Aquafarm melakukan tiga pelanggaran, di antaranya, dari sisi kapasitas produksi. Aquafarm ternyata memproduksi ikan di luar kapasitas yang diizinkan berdasarkan Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) dan tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dalam teguran tertulis itu, Aquafarm diminta merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk masing-masing unit kegiatan di Serdang Bedagai dan kawasan Danau Toba.
"Kita minta mereka menyesuaikannya dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran," ucapnya.
Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut.
"Dan terakhir mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.