Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam beberapa hari terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban reklame liar. Kali ini sebanyak 16 papan reklame tanpa izin dibongkar. Tindakan tegas itu dilakukan karena keseluruhan papan reklame yang dibongkar tersebut ilegal. Itu sebabnya tim gabungan akan terus melanjutkan pembongkaran.
Ukuran papan reklame yang dibongkar pun bervariasi dan berada di tiga lokasi berbeda yakni Jalan Setia Budi, Jalan Ring Road dan Jalan Sei Batang Hari. Di Jalan Setia Budi, ada 13 unit papan reklame yang dibongkar dengan ukuran 4 x 6 meter dan 5 x 10 meter sebanyak 13 unit. Kemudian di Jalan Ring Road sebanyak 2 unit ukuran 4 x 6 meter dan Jalan Sei Batang Hari 1 juga unit ukuran 4 x 6 meter.
Sementara itu pada saat tim gabungan tengah melakukan pembongkaran, sejumlah pengusaha advertising dengan penuh kesadaran juga membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya di Jalan Setia Budi. Ada 7 unit papan reklame dengan ukuran 4 x 8 meter, 3 x 4 meter, 5 x 10 meter serta 4 x 6 meter yang mereka bongkar.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan, sejauh ini sudah banyak papan reklame bermasalah yang telah dibongkar. Sekaitan dengan itu jumlah papan reklame bermasalah yang selama ini menghiasi Kota Medan sangat jauh berkurang sehingga berdampak dengan keindahan kota. Sebelum pembongkaran dilakukan, papan reklame bermasalah menyebabkan wajah kota carut marut.
"Kita beserta seluruh jajaran berupaya sekuat tenaga agar pembongkaran papan reklame bermasalah secepatnya selesai dilakukan,” kata Sofyan, di Medan, Jumat (15/2/2019).
Ia mengatakan saat ini pihaknya telah mengiventarisir sisa papan reklame bermasalah yang sampai saat ini belum dibongkar pemiliknya. Oleh karenanya dia berharap agar pengusaha advertising segera membongkarnya, sebab keberadaan papan reklame bermasalah tidak bisa ditolerir lagi.
"Kita sangat mengapresiasi apabila pengusaha advertising yang membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Selain turut mendukung Pemko Medan dalam melakukan penataan kota, para pengusaha advertising tentunya bisa membawa material papan reklame hasil pembongkaran. Sebaliknya apabila tim gabungan yang melakukan pembongkaran, material hasil pembongkaran kita sita!” pungkasnya.