Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) akan merekrut pegawai pemerintah perjanjian kontrak (P3K), untuk tenaga guru eks honorer K-II dan tenaga penyuluh pertanian.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Humbahas, Domu Lumbangaol, mengatakan, seleksi P3K sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada 28 Nopember 2018 tentang managemen P3K tahap I. Ia mengatakan Pemkab Humbahas telah mengajuka kepada Menpan RB tentang perekrutan P3K. Berdasar surat Menpan RB RI No:B/039/F.P3K/M.SM.01.00/2014 tanggal 4 Febuari 2019, menyetujui perekrutan P3K sebanyak 62 orang tenaga guru dan 9 tenaga penyuluh pertanian.
"Tenaga guru eks tenaga honorer K-II yang umurnya 35 tahun dan tenaga penyuluh pertanian. Syarat tenaga guru eks K-II, wajib memiliki jenjang pendidikan S1 dengan akta mengajar (akta IV). Untuk jenjang pendidikan SLTA sederarajat pada saat pengesahan tahun 2014 sebagai honor K-II. Ketentuannya, diwajibkan kembali melanjutkan pendidikan S1, dilengkapi dengan akta IV. Kemudian, masih tetap melaksanakan tugas mengajar di unit masing masing dan ditegaskan melalui surat aktif bertugas dari pimpinan unitnya," sebutnya.
Ia melanjutkan untuk formasi tenaga penyuluh pertanian, minimal SMK/SLTA Jurusan pertanian dilengkapi dengan sertifikat yang disahkan oleh institusi pengelola lembaga pertanian atau yang lainya.
"Terkait jadwal tahapan pelaksanaan seleksi P3K akan disesuiakan dengan peraturan Menpan RB. Akan tetapi, pelaksanaan dan waktu seleksi masih terkendala dengan alokasi anggaran, karena alokasi anggaran belum dialokasikan Pemkab Humbahas hingga saat ini," jelasnya.
Domu menyebutkan, pihaknya masih tetap menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Menpan RB. "Juga soal alokasi anggaran, secepatnya dibahas bersama dengan legeslatif. Kita tetap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk jadwal pelaksaan petunjuk teknisny," pungkasnya.